DUTA TV KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kotabaru telah menetapkan jumlah dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah 2020.
Pasangan calon nonpartai bisa mendaftar jika berhasil mengumpulkan minimal 22 ribu 314 lembar KTP.
Jumlah ini ditetapkan dengan mengacu pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Di mana jika jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa maka jumlah dukungan untuk calon independen minimal sepuluh persen dari DPT.
Pada Pemilu legislatif dan Pemilu presiden 2019 DPT kabupaten Kotabaru berjumlah 223 ribu 136 jiwa.
Ketentuan lainnya dukungan yang diserahkan itu harus tersebar lebih 50 persen dari jumlah 21 kecamatan yang ada di Kotabaru atau paling sedikit di 11 kecamatan.
“DPT terakhir 223.316 dari ketentuan ini sampai 250 ribu maka keterwakilan min 10 persen,†ujar Zainal Abidin Ketua KPU Kotabaru.
Penyerahan syarat dukungan Paslon perseorangan ini dilaksanakan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Sementara itu sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai regulasi dan hal-hal teknis terkait calon perseorangan ke KPU Kotabaru. Mereka ada dari kalangan birokrat, anggota dewan hingga calon yang gagal pada Pilkada sebelumnya.
Reporter: Nazat Fitriah