Banjarmasin, DUTA TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mensosialisasikan persyaratan pencalonan Anggota DPD pemilu 2024 mendatang. Kegiatan diikuti oleh DPD peserta pemilu 2019 dan bakal calon DPD peserta pemilu tahun 2024.
Anggota KPU Kalsel Nur Zazin mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan bakal calon anggota DPD terkati jadwal, alur, dokumen persyaratan serta pemakaian silon untuk memudahkan dalam pendaftaran.
Ia menambahkan, jika penginputan dan pendaftaran DPD RI ke depan tidak lagi dilakukan secara manual melainkan secara digital melalui silon untuk mengatisiapi kecurangan.
Sesuai peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, tahapan pendaftaran DPD RI dimulai pada Selasa, 6 Desember 2022 hingga Sabtu, 25 November 2023. Sementara beberapa syarat umum untuk mendaftar di DPD RI diantaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, bertempat tinggai di wilayah Indonesia dan mampu menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu juga ditambah syarat khusus diantaranya dukungan miniman dari daerah pemilihan bakal calon.
Reporter : Mawardi