DUTA TV KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru belum mengajukan usulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ke pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru Zaenal Arifin mengatakan pengusulan formasi diberi batas waktu sampai 7 Februari 2019 lalu.
Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Kotabaru belum siap berkomitmen soal anggaran yang dibebankan ke daerah, khususnya terkait penggajian.
Dalam surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Â daerah yang tidak mengajukan usulan formasi dianggap tidak melakukan rekrutmen P3K tahap pertama. Namun hingga kini Pemerintah Kabupaten Kotabaru masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kalau APBD kita tidak sanggup kita tidak berani untuk merekrut. Jadi Bupati belum berani menyampaikan kesiapan kita untuk pembayaran gaji mereka. Dalam surat Menpan kalau tidak mengusulkan dianggap tidak melakukan rekrutmen P3K tahap pertama. Keinginan kita bisa saja tapi kaitan dengan penggajian mereka yang belum disepakati dengan Pusat,”kata Zaenal Arifin.
Sementara Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad mengatakan banyak daerah menyatakan ketidaksiapan melaksanakan rekrutmen P3K pada sosialisasi yang digelar Kemenpan RB beberapa waktu lalu.
Persoalannya, APBD 2019 sudah diketok sehingga tidak mungkin untuk menganggarkan biaya pelaksanaan rekrutmen maupun gaji P3K yang lulus seleksi dan akan diangkat per 1 April 2019.
“Seharusnya jangan dibikin mendadak. Karena P3K dalam UU bebannya ke daerah. Nah daerah APBD sudah diketok. Belum lagi mungkin tidak semua daerah APBDnya besar. Masalahnya seluruh Indonesia ini harus dipertimbangkan Pemerintah Pusat,”kata Said Akhmad.
Rekrutmen P3K yang dilaksanakan bulan ini merupakan tahap pertama yang dikhususkan bagi eks tenaga honorer kategori 2 (K2). Di Kabupaten Kotabaru tercatat ada 39 orang eks tenaga honorer K2 yang terdiri dari guru dan penyuluh pertanian.
Reporter : Nazat Fitriah