Korwil Bem se-Kalsel jadi tersangka?

Banjarmasin, DUTA TV — Penyidik Dit Krimum Polda Kalsel telah meningkatkan kasus aksi demonstrasi menolak undang- undang Omnibus Law pada 15 Oktober lalu, yang berlangsung hingga malam hari dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Dari 16 orang yang telah diperiksa, 2 orang diantaranya koordinator aksi Ahdiat Zairullah dan rekannya Renaldi yang dinilai harus bertanggung jawab.

Namun, status untuk kedua mahasiswa yang menjalani pemeriksaan masih belum jelas dan saat memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Kalsel, status keduanya masih saksi hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombespol Mochamad Rifa’I, Selasa siang kemarin.

Saat ini penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ya dari 16 kemarin yang sudah kita ambil keterangannya, 2 yang sudah diteruskan ketingkat penyidikan dalam hal ini, surat perintah penyidikan dan diteruskan kekejaksaan surat dimulainya penyidikannya,” kata Kombespol Moch. Rifai Kabid Humas Polda Kalsel.

Kombespol Moch. Rifai Kabid Humas Polda Kalsel

Kuasa Hukum Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Sementara kuasa hukum Ahdiat Zairullah dan Renaldi, Pazri mengaku hingga rabu siang dirinya belum menerima surat penetapan tersangka terhadap kedua kliennya, saat dipanggil kemarin pun status mereka berdua masih sebagai saksi dan adanya spdp tersebut tidak mutlak menjadikan kedua terlapor sebagai tersangka.

“Kami dari kuasa hukum Ahdiat dan Renaldi belum menerima surat panggilan terhadap tersangka, ataupun menerima surat penetapan tersangka, sehingga menurut kami BAP nya sebagai saksi, panggilan saksi terkait SPDP tidak mutlak menjadi tersangka,” ujar Pazri Kuasa Hukum

Pazri Kuasa Hukum

Diberitakan sebelumnya, Ahdiat dan Renaldi datang memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Kalsel, terkait aksi tolak undang-undang Omnibus Law pada 15 Oktober lalu di Kawasan Lambung Mangkurat yang berlangsung hingga malam hari.

Tim Liputan