KM Jaya Indah II dan KM Tambah Rejeki Terancam Sanksi Administrasi

Tanah Laut, DUTA TV — Persatuan Nelayan Tradisional Kalimantan Selatan menangkap dua kapal cantrang KM Tambah Rejeki dan KM Jaya Indah II yang berasal dari Juana dan Rembang Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap kedua kapal dengan peralatan jaring cantrang ini, akibat keresahan nelayan tradisional Kalsel dalam beberapa tahun terakhir, yang mengaku hasil tangkapan ikannnya semakin berkurang.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas sumber daya kelautan dan perikanan SDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan, kedua kapal menggunakan alat tangkap di luar ketentuan yang tidak sesuai dengan dokumen kapal.

Pada dokumen kapal tertulis penggunaan jaring tangkap ikan berukuran dua inchi sedangkan faktanya, para ABK menggunakan jaring tangkap di bawah satu inchi, yang bisa merusak biota atau perkembangbiakan ikan di laut.

Selanjutnya pihak SDKP akan berkoordinasi dengan kementerian kelautan dan perikanan KKP, untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara intensif. Apabila terjadi pelanggaran, maka secara aturan akan dikenakan sangsi denda administratif hingga pencabutan ijin operasional berlayar.

“Kami akan berkoordinasi dengan kementerian kelautan dan perikanan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan intensif. Jika bersalah maka sesuai aturan akan dikenakan sangsi administrative, bisa tertulis pencabutan ijin dan denda,” kata M. Zia Ul Haq – Kasi Pemantauan dan Pengawasan SDKP DKP Kalsel

Sementara itu, sesuai aturan wilayah jangkauan nelayan untuk mencari ikan hanya berjarak 12 mil dari daerah asalnya. Jika memasuki perairan daerah lain, maka harus memiliki ijin andon yang dikeluarkan pemerintah provinsi dari daerah asalnya dan provinsi tujuannya dan hingga saat ini pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel belum ada memerima rujukan ijin andon nelayan dari Pemprov Jawa Tengah.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *