KLHK Segel 52 Perusahaan Pemilik Konsesi, Terbanyak di Kalbar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengaku telah menyegel 52 perusahaan pemegang izin konsensi dengan total luas area sekitar 8.931 hektare terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhula).
Rinciannya adalah dua perusahaan di Jambi, delapan perusahaan di Riau, satu perusahaan di Sumatera Selatan, 30 perusahaan di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan di Kalimantan Tengah, dan dua perusahaan di Kalimantan Timur.
Sementara itu, aparat juga melakukan penyidikan terhadap lima perusahaan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yaitu: PT. SKM (Kalbar), PT. ABP (Kalbar), PT. AER (Kalbar), PT. KS (Kalteng), dan PT. IFP (Kalteng).
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Polri dan Pemda, mengenai upaya penegakan hukum ini. Tindakan tegas diambil untuk melawan kejahatan karhutla yang kembali masif terjadi,” kata Siti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/9) dikutip dari Antara.
Ia pun terus berkoordinasi dengan Kepala Daerah (Gubernur) Provinsi terdampak, dan meminta agar terus berkomunikasi pada rakyatnya.
Siti juga berpesan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Pemerintah sedang dan akan terus bekerja keras mengatasi situasi karhutla dan dampak asap saat ini.
“Saat ini tim Satgas lapangan yang terdiri dari BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni, masyarakat peduli api (MPA), swasta, Pemda, relawan, dan komunitas masyarakat lainnya yang membantu, akan fokus pada upaya pemadaman baik darat maupun udara,” aku dia.
“Presiden Joko Widodo telah berpesan bahwa sebaik-baiknya mengatasi ancaman karhutla adalah pencegahan. Namun saat api sudah membesar, tim Satgas tetap memiliki semangat pantang pulang sebelum padam,” ujar dia.
https://www.cnnindonesia.com/nasional