Kepergok Buang Sampah Diluar Jadwal, 6 Warga Jalani Sidang Tipiring

Banjarmasin, DUTA TV — Enam warga terlihat menjalani sidang tindak pidana ringan, di Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin, setelah  kedapatan membuang sampah diluar jadwal, Kamis siang (22/02).

Seharusnya, untuk membuang sampah dijadwalkan pada pukul 20:00 Wita hingga pukul 06:00 pagi.

Ke enam warga  dikenakan perda nomor 21 tahun 2011 tentang persampahan, kebersihan dan pertamanan.

Salah satu warga yang disidang adalah Syahdan warga HKSN Banjarmasin Utara, yang kedapatan membuang sampah pada pukul 08:00 pagi atau diluar jadwal. Ia dikenakan sanksi untuk membayar denda sebanyak 100 ribu rupiah.

Tak hanya itu, sidang tipiring itu juga menyidang 3 pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di kawasan Belitung.

Reporter : Zein Pahlevi