Kena Evaluasi Inspektorat, Perumda PALD Kembalikan Tarif Jasa Layanan Sebanyak Rp 4 M

Banjarmasin, Duta TV Perumda Pengolahan Air Limbah Daerah Banjarmasin akan mengembalikan tarif jasa layanan dari pelanggan PTAM Bandarmasih yang ditarik selama periode April-Mei 2024. Tak sedikit, total uang yang dikembalikan sekitar empat miliar rupiah.

Pengembalian tarif jasa layanan tersebut terjadi karena adanya evaluasi dari Inspektorat pada Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang tarif pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja.

Adanya aturan tersebut dinilai membebani sebagian pelanggan PTAM Bandarmasih karena jasa layanan itu dikenakan kepada pelanggan PTAM.

Untuk tarif jasa layanan yang dikenakan oleh Perumda PAL berkisar antara 1.500 hingga 22.500 rupiah untuk pelanggan rumah tangga.

Sedangkan mekanisme pengembaliannya, pelanggan PTAM Bandarmasih bisa langsung datang ke Perumda PAL dengan membawa KTP dan slip pembayaran atau tagihan pada bulan April dan Mei.

“Perwali tersebut masih akan tetap berlaku, namun saat ini sedang dilakukan revisi untuk isi Perwalinya, yang kemungkinan besar akan kembali diberlakukan awal tahun 2025 mendatang. Saat ini kita masih finalisasi. Tahun depan mungkin akan kita terapkan,” ucap Endang Waryono, Direktur PALD Banjarmasin.

Proses pengembalian sudah dimulai pada bulan Oktober ini hingga 24 Desember 2024 mendatang.

Reporter: Zein Pahlevi