Kemendagri : Hanya Dibolehkan Pengisian Jabatan Kosong

DUTA TV BANJARMASIN – Workshop sekaligus sosialisasi penerapan pasal 71 undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan tidak bolehnya bakal calon petahana memutasi jabatan ASN, 6 bulan sebelum masa penetapan calon Pilkada 2020.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, yang hadir dalam agenda workshop itu menghimbau, pimpinan daerah tak lagi perlu melakukan lobi dan kompromi perihal rotasi jabatan, karena aturan undang-undang sudah tegas melarangnya.

Bahtiar menyebut, pengecualian mutasi hanya bisa terjadi jika mendapat surat resmi tertulis dari Mendagri, dan itupun bagi pengisian kekosongan jabatan yang ada di organisasi Pemda.

“Mutasi boleh asal dengan izin Mendagri, yang mana yang diijinkan ya cuma mengisi yang kosong saja, dengan alasan mengisi yang kosong memutasi yang kosong, itu kan pelayanan masyarakat, masa masyarakat tidak dilayani karena Pilkada,” ujar Bahtiar.

Bahtiar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum

Himbauan dan pencegahan dalam penerapan pasal 71 undang – undang 10 tahun 2016, diberlakukan bagi calon petahana yang kembali berpotensi mengikuti kontestasi Pilkada dan sanksi tegas menghadang, mulai dari ancaman pelanggaran administrasi, pidana, hingga diskualifikasi pencalonan sang petahana.

Di tahun ini ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2020, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, di 32 provinsi se-Indonesia.

 

Reporter : Fadli Rizki