Kemenag : Jangan Politisasi Masjid untuk Pemilu

Jakarta, DUTA TV Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama (Kemenag) Adib mengingatkan agar masjid tak menjadi tempat politisasi agama jelang Pemilu 2024. Adib menekankan, masjid bukanlah tempat menebar benih perpecahan.

“Kita menjaga masjid tidak dijadikan sebagai tempat politisasi agama. Apalagi kita akan menghadapi tahun politik pada tahun 2024,” kata Adib dalam keterangannya di laman resmi Bimas Islam, dikutip Kamis (25/8).

Menurutnya, politisasi agama di masjid akan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan jemaah yang menjurus pada perpecahan. Adib tak ingin ada segregasi sosial.

“Kita tidak ingin menjadikan masjid sebagai tempat perpecahan hanya karena perbedaan politik yang dibawa ke masjid. Itu tidak boleh dan jangan sampai terjadi, karena hal itu akan menimbulkan segregasi sosial,” ujarnya.

Adib menegaskan fungsi masjid sepatutnya menjadi pusat pembinaan umat. Karenanya, Kemenag fokus mendorong masjid sebagai tempat pendidikan, pusat ekonomi, hingga pusat peningkatan literasi keagamaan.

“Masjid tidak hanya sebagai tempat untuk beribadah saja, tetapi sebagai tempat mendidik umat, mengembangkan ekonomi umat, juga menjadi tempat peningkatan literasi keagamaan. Kita ingin fokus ke arah itu,” kata dia.

Sebagai informasi, hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu telah melarang para peserta berkampanye di tempat ibadah. Artinya kandidat dilarang berkampanye di masjid, gereja, wihara, pura dan tempat ibadah lainnya.(cnni)