BANJARMASIN, DUTA TV – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pada pelaksanaan proyek graving dock di perusahaan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.
Hal ini disampaikan Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji usai melaksanakan puncak peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di kantor Kejati Kalsel, kota Banjarmasin, Kamis pagi (22/07).
Dari empat orang tersangka tersebut, diketahui dua diantaranya adalah sebagai pelaksana pekerjaan dan 2 lainnya selaku pemilik pekerjaan dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari.
Rudi Prabowo Aji menambahkan, jika saat ini pihak Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan atau BPKP, masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi pada proyek miliyaran tersebut.
Reporter : Mawardi