Banjarmasin, DUTA TV — Kejaksaan Negeri Banjarmasin, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin.
Dua tersangka tersebut merupakan selaku kontraktor pembangunan Gedung BBPOM, berinisial RMA dan HS.
Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arri Wokas, mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan pengurangan volume pekerjaan, pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik balai besar pengawas obat dan makanan Banjarmasin. Jika ditotal nilai pekerjaan itu mencapai 30 miliar rupiah.
Saat ini tersangka rma berstatus sebagai terpidana kasus korupsi dan mendekam di lembaga pemasyarakatan kelas 1 Makassar. Sedangkan tersangka HS sejak Senin kemarin telah ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Diketahui pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin yang berada di kawasan Perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Reporter : Mawardi