Banjarmasin, DUTA TV — Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kejari Banjarmasin, Rabu (20/12/2023).
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr. Indah Laila bersama Kepala Seksi Pengembalian Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Samsiska Dien Ermika Syamsu.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 188 perkara periode bulan September 2023 sampai dengan Desember 2023.
Dengan rincian perkara sebanyak 188, sabu sabu 558,65 gram , Xtc/ Inex 64 butir, Ganja Kering 0,06 Gram, Ganja 0,10 gram, Obat Daftar G 36.817 Sachet/Tablet .
Miras 222 botol, handphone 131 buah , senjata tajam 20 bilah, senjata api rakitan 5 buah, handphone 177 buah dan Perlindungan Konsumen 27 Ban Luar Mobil.
Untuk Barang bukti jenis Narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen, barang bukti obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar, barang bukti HP, timbangan, senjata tajam dan senapan api rakitan dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Tim Liputan