Kupang, DUTA TV — Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur mewajibkan warga menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan pelayanan dokumen kepolisian.
“Masyarakat yang datang mengurus berbagai dokumen kepolisan wajib menunjukkan bukti vaksinnya,” kata Kapolres Kupang AKBP Irwan Arianto di Kupang, Minggu (27/3).
Ia mengatakan apabila semua pihak terkait bekerja sama merumuskan pola dan teknik yang membuat masyarakat memiliki cara berpikir yang baik tentang vaksin maka tidak sulit mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
“Semuanya bisa di implementasi dari desa hingga kecamatan untuk mengubah cara berpikir dari masyarakat,” kata mantan Kapolres Sumba Barat itu.
Dia menjelaskan Polres Kupang selalu siap melakukan pengawalan terhadap kegiatan vaksinasi Covid-19 sehingga semakin banyak warga di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu, mendapatkan vaksin.
Bupati Kupang Korinus Masneno mengakui adanya kendala dalam pencapaian target vaksinasi di daerah tersebut yang memerlukan upaya penyelesaian secara lebih baik.
Dia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Kupang sudah melakukan kebijakan vaksinasi, namun belum optimal pencapaiannya karena terkendala kondisi topografi di daerah itu.
“Gerakan serentak vaksinasi ini dilakukan untuk melayani warga yang belum melakukan vaksinasi baik dosis pertama, kedua, maupun dosis penguat,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji.
Ia menjelaskan pelayanan vaksinasi pada hari kerja dilakukan pada semua puskesmas maupun rumah sakit di kota Kupang. Di samping itu juga dilakukan pada hari libur di berbagai fasilitas umum.(ant)