BANJARMASIN, DUTA TV – Pengadilan Negeri Banjarmasin, menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan, yang menyeret terdakwa jurkani, salah satu oknum tim sukses Paslon 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana, Senin siang (09/08).
Sidang kali ini digelar secara virtual dengan menghadirkan terdakwa Jurkani melalui video visual dari rutan Tahti Polda Kalsel.
Dalam agenda pembacaan putusan, terdakwa divonis 6 bulan penjara oleh ketua majelis hakim, Heru Kuntjora. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut 1 tahun pidana penjara.
Menanggapi hasil putusan tersebut, jpu menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak .
Sebelumnya jaksa penuntut umum, mengenakan pasal 351 dan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan. Diketahui, terdakwa Jurkani sendiri, ditangkap anggota subdit empat Polda Kalsel, pada 8 Juni 2021 atas kasus pemukulan terhadap korban, Salmansyah alias aman di lingkungan masjid Nurul Iman jalan prona, pemurus baru, pada Rabu 31 Maret 2021. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian bibir.
Tim Liputan