DUTA TV BANJARMASIN – Pasca Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19), Jajaran Polda Kalsel mengambil langkah dengan mensosialisasikan langsung kepada masyarakat di berbagai daerah di Kalsel.
Tertuang dalam kalimat maklumat, agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Kapolda Kalsel irjend pol Yazid Fanani mengatakan, maklumat itu didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Maklumat ini dibuat untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat”, ujar irjend pol Yazid Fanani.
Dalam maklumat tersebut memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.
Selain itu, Polda Kalsel juga tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Masyarakat diminta agar tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepolisian dan pemerintah juga berharap seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, serta Masyarakat diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.
Tim Liputan