Banjarmasin, DUTA TV — Perayaan malam tahun baru identik dengan petasan dan juga konvoi. Namun, di Banjarmasin aksi tersebut dilarang oleh petugas. Hal ini sebagai salah satu upaya pihak kepolisian untuk mencegah musibah baik itu kebakaran atau kemacetan yang biasanya terjadi.
Kapolresta Banjarmasin, Kombespol Sabana Atmojo juga akan menempatkan sejumlah personil dibeberapa titik keramaian saat malan tahun baru. Jika nantinya masih ada warga yang melaksanakan kegiatan yang sudah dilarang tersebut, mereka bisa saja diamankan dan petasan akan disita.
Aturan tersebut juga sudah tercantum pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Banjarmasin, terkait pelaksanaan natal dan malam tahun baru, khusus untuk di kota seribu sungai.
“Ada surat edaran dari Forkopimda, salah satunya tidak memperjual belikan menyalakan dan meledakan petasan, malam tahun baru tidak konvoi. kalau aslinya ada izinnya. Kebijakan daerh malam tahun baru ini,” kata Kombespol Sabana Atmojo, Kapolresta Banjarmasin.
Diharapkan warga bisa mematuhi aturan tersebut, agar mengurangi potensi musibah atau peristiwa yang tidak diinginkan, saat malam pergantian tahun.
Reporter : Zein Pahlevi