Kotabaru, DUTA TV – Bertempat di Operation Room Pemda Kotabaru yang berlamat di Jln. Pangeran Indra Kusuma Negara, Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Tim Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ULM mengadakan kegiatan Focus Group Discussion atau FGD III tentang Kajian Kerentanan Sosial dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Provinsi Kalimantan Selatan pada Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) Tahun Anggaran 2022, Senin (07/11/2022).
Ketua Tim Peneliti, Dr. Arif Rahman Nugroho., M.Sc. menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengkaji bagaimana pendekatan yang diterapkan dalam pelaksanaan PTSL-PM di Kabupaten Kotabaru. Khususnya pada upaya mitigasi risiko ketidakberhasilan program sertifikasi tanah/PTSL-PM yang disebabkan kerentanan, penekanan pada aspek warga pendatang sebagai salah satu kelompok rentan dalam konteks keamanan tenurial. Kajian yang digelar di Kabupaten Kotabaru lebih difokuskan untuk menelisik apakah warga – warga pendatang dipersulit dalam upaya pengurusan sertifikat tanahnya dan tidak diberi akses untuk ikut dalam program Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).
“Beberapa temuan menarik kami dapatkan, setelah dilaksanakannya FGD III dan IV di Kotabaru ini dari beberapa fakta yang diungkapkan dapat diketahui bahwa warga pendatang tidak dipersulit dalam upaya mengurus sertifikat tanahnya dan sangat diberi kesempatan akses yang seluas – luasnya untuk ikut dalam program Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) bahkan malahan warga pendatang terlibat dan berpartisipasi secara aktif dengan tergabung menjadi tim Puldatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Erwin Triansyah, ST. mengungkapkan berbagai strategi dan upaya yang selama ini sudah dilakukan sebagai ikhtiar mewujudkan capaian sertifikasi tanah/PTSL – PM yang lebih masif serta upaya – upaya memitigasi risiko ketidakberhasilan program di wilayah kerjanya.
“Antusias warga masyarakat kabupaten kotabaru dalam menyambut program sertifikasi tanah/PTSL – PM ini sungguh luar biasa, diawal program sertifikasi tanah/PTSL – PM ini dijalankan dan kami sampaikan ke level desa/kelurahan, kami tidak mengalami kendala berarti karena langsung direspon secara baik oleh masyarakat, karena masyarakat kabupaten kotabaru sudah sangat sadar akan pentingnya tanah/lahan mereka memiliki kejelasan hukum dengan cara pendaftaran sertifikat, jadi kami dari pihak Kantah Kabupaten Kotabaru tinggal menjalin komunikasi yang efektif dengan pihak desa/kelurahan terkait kebutuhan dan informasi yang mereka butuhkan dalam mendukung berhasilnya program sertifikasi tanah/PTSL – PM ini,” ujarnya.
Erwin Triansyah juga menyampaikan bahwa program ini selain menghindari sengketa/konflik tanah, juga memiliki nilai ekonomis.
“Berhasilnya Kotabaru mencapai target pengukuran selama tiga tahun berturut-turut dengan nilai capaian 100 persen, hal itu tidak lain karena dukungan masyarakat yang mana pengetahuan dan pemahaman mereka terkait nilai ekonomis dari sebuah tanah yang memiliki sertifikat, mereka bisa menjual tanahnya jika butuh dana dan harganya pasti meningkat setelah memiliki kelegalan hukum atau bisa menjadi agunan di bank ketika ingin meminjam uang, maka jelaslah bahwa kebermanfaatan sertifikat atas tanah masyarakat sangat terlihat dari sisi ekonominya,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalsel, Bank Dunia, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kotabaru, dan Perguruan Tinggi (ULM).
Sebelumnya Tim Peneliti telah mendatangi tiga kabupaten yakni Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tanah Laut. Sementara itu, Kabupaten Kotabaru adalah Kabupaten terakhir di laksanakannya Kajian Kerentanan Sosial oleh Tim Peneliti LPPM ULM.
Tim Liputan