Kajati Kalsel: Anggaran Bencana Covid-19 Jangan Disalahgunakan

DUTA TV BANJARMASIN – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan semua jajarannya, tak terkecuali Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan virus corona atau Covid-19 di daerah.

Anggaran yang cukup besar dan tak terbatas dinilai menjadi peluang besar bagi oknum pengguna anggaran, melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri.

Menurut orang nomor satu di lingkungan Kejati Kalsel Arie Ariffin, jika penggunaan anggaran bencana Covid-19 tidak bisa digunakan seenaknya atau sembarangan tanpa dilengkapi laporan dan administrasi, ia juga tidak segan melakukan penindakan jika terbukti ada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

“Kami Kejajti seluruh Indonesia presiden menyampikan arahan menteri dan Jaksa Agung tentunya tupoksi kita, dana Covid-19 yang besar bisa termanfatlan dengan baik ini musibah agar cepat teratasi Kalsel urutan ketiga tidak ada, jangan dimainkan terait dana Covid-19 itu sepanjang itu melengkapi pelanggaran unsur hukumnya harus tetap ditindaklanjuti,” kata Arie Ariffin SH MH Kajati Kalsel

Arie Ariffin SH MH Kajati Kalsel

Jaksa Berikan Pendampingan Pemda Soal Relokasi Anggaran Covid-19

Sementara itu Kejati Kalsel juga kini memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam relokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

Meski begitu hingga saat ini diakui kajati kalsel masih sedikit dari instansi pemerintahan yang meminta pendampingan ke pihak kejaksaan dalam penggunaan anggaran.

Reporter : Mawardi