Banjarbaru, Duta TV — Kasus pencurian dua unit mobil di area parkir Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru.
Aksi pencurian oleh pelaku berinisial MSR terjadi dua kali, yakni pada 21 Agustus dan 15 Oktober 2024, saat berlangsung acara wisuda di kampus tersebut. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan dua unit mobil diduga hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksinya.
Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung, menjelaskan bahwa MSR menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi petugas parkir atau satpam di area kampus. Pelaku meyakinkan tamu acara wisuda untuk menitipkan kendaraan, lalu membawa kabur mobil korban saat ada kesempatan.
“Pelaku dengan berpakaian rapi meyakinkan para korbannya untuk memarkirkan mobil. Juga janji-janji atau kata-kata yang dilontarkan pelaku membuat korban percaya dan memberikan kunci kendaraan,” kata Kompol Indra Agung.
Motif pencurian ini diduga karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Kini MSR mendekam di Rutan Polres Banjarbaru dan dijerat dengan Pasal 362 juncto 378 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter: Suhardadi