Joni Si Pembakar Rumah di Banyiur, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Banjarmasin, DUTA TV — Pria diduga pelaku pembakaran rumah di kawasan Banyiur Luar, kecamatan Basirih beberapa waktu lalu, Joni Arsetian, akhirnya diamankan pihak Polsek Banjarmasin Barat, Sabtu sore (17/10/2020).
Pelaku yang sempat kabur setelah diduga membakar rumah istrinya tersebut, diamankan, setelah sempat bersembunyi dari kolong rumah warga di kawasan sepakat teluk tiram banjarmasin.
Saat diamankan, dari tubuh pelaku terlihat luka bakar yang cukup parah.
Kanit reskrim Polsek Banjarmasin Barat menjelaskan, pelaku Joni diketahui sudah berencana membakar sang istri yang tidak mau dia rujuk, dan atas perbuatannya pelaku terancam pasal 187 KHUP tentang kesengajaan menimbukan kebakaran dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Jadi kita temukan tersangka dari bantuan warga karna pelaku muncul di kolong jembatan karena haus, dan tersangka kabur menceburkan diri ke sungai sampai ke jalan Sepakat,” ujar Iptu Yadiyatullah, kanit reskrim Polsek Banjarmasin Barat
“Jadi kada tahu jua inya timbul handak pisah jadi ulun datang handak baik-baik dan rujuk, ya handak menjarai bini aja karna ulun sayang banar,” ucap Joni.
Sementara itu, pembakaran diduga dipicu permasalahan keluarga ini, mengakibatkan tiga buah rumah rusak, dimana dua diantaranya merupakan miliki Rusdi dan Sugiannor.
Reporter : Ade Yanuar