Jakarta, DUTA TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa capres dan cawapres wajib mengikuti debat antar kandidat Pilpres 2024. Sebab, pelaksanaan debat merupakan perintah langsung UU Pemilu.
Idham menambahkan, ihwal kehadiran debat juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye. Ditegaskan bahwa capres wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan orang lain dalam debat.
“Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut,” demikian bunyi Pasal 50 ayat 3 PKPU Kampanye.
Hanya saja, capres dan cawapres boleh tidak ikut debat dengan alasan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 4.
“Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat,” demikian bunyi pasal tersebut.
KPU akan menggelar lima kali debat kandidat Pilpres 2024, yang terdiri atas tiga kali debat antar capres dan dua kali antar cawapres. Kendati begitu, pasangan capres-cawapres hadir bersamaan dalam lima kali ajang adu gagasan itu.
Lantaran pasangan capres-cawapres selalu hadir, pembedanya hanya porsi bicaranya. Dalam debat cawapres, porsi berbicara terbanyak adalah cawapres. Begitu pula sebaliknya. Format ini jelas berbeda dengan debat Pilpres 2019 karena ada satu putaran debat khusus yang hanya dihadiri oleh cawapres saja.(rol)