DUTA TV BANJARMASIN – Pencopotan baliho bando yang berada di kawasan jalan Ahmad Yani berujung ke jalur hukum.
Pengusaha advertising sekaligus pemilik bando, Winardhi Setiono resmi melaporkan mantan PLT Kasatpol PP kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik menyusul pembongkaran papan reklame yang belakangan menuai sorotan publik.
Menyikapi hal demikian, Ichwan yang temui wartawan Selasa (23/06) siang mengaku santai dengan pelaporan tersebut. Ia pun menegaskan sikapnya terkait pencopotan bando juga berdasarkan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
Baca juga : Satpol PP Tertibkan Papan Iklan, Pengusaha Reklame Protes
Baca Juga : Potong Papan Reklame Tanpa Kordinasi, Jabatan PLT Kasat Pol PP Dinonaktifkan?
Ichwan juga menyebut jika dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kalau saya dilaporkan gak papa, saya siap mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Sampah Papan Reklmae Masih Tergeletak
Sementara itu, dari pantauan sejak dibongkar pada pecan lalu, sisa potongan papan reklame masih tergeletak di beberapa titik.
Diketahui, sebelum bergulir ke ranah hukum dalam sebulan terkahir polemik reklame ini cukup menarik perhatian publik. Para pihak mengaku memiliki dasar aturan masing-masing, terkait keberadaan reklame. Terkait laporan sendiri walikota Banjarmasin Ibnu Sina juga telah menyiapkan bantuan hukum bagi Ichwan Noor Chalik yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin
Reporter : Nina Megasari