DUTA TV BANJARMASIN – Eks Plt Kasatpop PP, Ichwan Noor Chalik, mengaku belum menerima panggilan dari pihak Kepolisian pasca dilaporkan atas dugaan pengerusakan papan reklame atau bando di kawasan A. Yani oleh pihak sejumlah Pengusaha Advertising di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Namun, dirinya mengaku siap jika nantinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan hingga saat ini, Ichwan juga belum mendapatkan keterangan apapun dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan atas kasus yang menjerat dirinya tersebut.
Ia meyakini, tindakan pembongkaran reklame yang dilakukan saat menjadi Plt Kasatpol PP adalah tindakan yang benar dan sesuai dengan peraturan.
“Belum ada pemanggilan, belum ada kontak, ya informasi dari kawan-kawan aja, cuman aku siap aja, bila dipanggil siap aja, siap dipanggil kapan pun, Satpol kan cuma eksekutor dalam UU yakin aja 1000% karena saya kan punya SK,” ucap Ichwan Noor Chalik.
Sebelumnya, sejumlah Pengusaha Advertising yang memiliki papan reklame di kawasan A. Yani merasa keberatan dengan aksi pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pihak pengusaha advertising sempat berunding dengan pihak Pemko untuk memberikan kebijakan terkait izin bando yang sebenarnya sudah habis sejak 2018 lalu.
Reporter: Zein Pahlevi