Ibadah Natal di Gereja Tahun ini 50 Persen dan Dilarang Arak-arakan

Jakarta, DUTA TV Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal 2021.

Surat yang ditandatangani tanggal 29 November 2021 lalu itu salah satunya mengatur peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja wajib membatasi jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.

Yaqut mengatakan bahwa kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia menjadi pertimbangan menetapkan kebijakan tersebut.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 da perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” kata Yaqut di Jakarta, Kamis (2/12).

Yaqut menjelaskanibadah perayaan Natal di gereja dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Ia menegaskan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan.

“Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” ucap Yaqut.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.
  2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
  4. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  5. Dilaksanakan di ruang terbuka.
  6. Bila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  7. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.(cnni)