Hotel dan Restoran di Banjarmasin Bebas Pajak

 

DUTA TV BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, membebaskan pajak hotel, termasuk restoran dan tempat hiburan.

Bebas pajak tersebut, menurut  Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil  akan diterapkan selama tiga bulan akibat sulitnya ekonomi di tengah pandemik virus COVID-19.

“Karenanya sudah diputuskan itu, terhitung dari April, Mei dan Juni,” ujarnya, Rabu (15/4).

Kebijakan ini akan dievaluasi lagi nantinya dengan melihat kondisi penyebaran virus Corona.

“Jika misalnya kondisinya masih seperti ini, bisa diperpanjang lagi nantinya,” ucap Subhan.

Kebijakan ini merujuk pada surat permohonan yang dilayangkan para pengusaha perhotelan. Sebab, usaha mereka di masa pandemic virus COVID-19 ini menjadi terhenti.

“Memang musibah virus Corona ini membuat semuanya kacau, khususnya perekonomian secara keseluruhan, sehingga pemerintah kota memahami kondisi wajib pajak yang kesusahan,” tuturnya.

Konsekuensinya, ungkap Subhan, pendapat asli daerah (PAD) pada tahun ini menjadi menurun drastis. Bahkan diperkirakan hampir 50 persen dari target tahun ini. Dari target semula Rp 367 miliar, hanya Rp 180 miliar yang diperkirakan akan diterima.(ern/rep)