Hasil PSU: Birin-Mu Unggul Dengan Selisih 39.945 Suara

Banjarmasin, DUTA TV — KPU Provinsi Kalsel, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil suara PSU pasca putusan MK, Kamis petang(17/06).

Pembacaan rekapitulasi tingkat kabupaten kota penyelenggara PSU dibacakan berurutan mulai hasil perolehan suara di Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.

Dari total hasil perolehan suara setelah dikalkulasi se 13 kabupaten kota, peraih suara terbanyak ditetapkan KPU Kalsel, didapatkan paslon nomor urut 01 Sahbirin Noor – Muhidin dengan perolehan suara sebanyak 871.123, sementara paslon nomor urut 02 Profesor Denny Indrayana – Difriadi mendapat 831.178 suara, atau terpaut selisih 39.945 suara.

“Kita sudah menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon dalam PSU Pilgub Kalimantan Selatan pasca putusan mahkamah konstitusi, dalam aturan ditandangani atau tidaknya oleh saksi tidak mempengaruhi keabsahan pelaksanaan rekapitulasi hasil, jadi kita sudah mengeluarkan surat keputusan dan berita acara berkenaan dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, tapi sudah kita dengarkan bersama tentu ini menjadi dasar KPU, apakah ada proses gugatan di mahkamah konstitusi atau tidak. Kalau dalam 3 x 24 jam masa kerja tidak ada gugatan kita akan menetapkan pasangan calon,” kata  Sarmuji Ketua KPU Kalsel.

Sarmuji Ketua KPU Kalsel

Selisih perolehan hasil pilkada ulang pasca putusan MK dibeberapa daerah, memperbanyak selisih kekalahan calon penantang dibanding pilkada 9 Desember 2020 lalu yang hanya terpaut 8.172 suara, dengan rincian Paslon Birin-Mu mendapat 851.822 suara, dan Paslon Denny – Difri mendapat 842.695 suara.

Pasca penetapan rekapitulasi hasil suara, KPU Kalsel akan segera menetapkan calon terpilih dalam rentang waktu tiga hari kedepan, jika tidak ada keberatan maupun gugatan sengketa hasil berdasar rekomendasi mahkamah konstitusi.

Reporter : Fadli Rizki