Hasil Mediasi Deadlock, Taman Cinta Al-Qur’an Masih Was-Was Digembok
BARITO KUALA, DUTA TV – Pasca upaya penggembokan oleh pemilik lahan gagal pada Senin malam kemarin (17/07/2023), Yayasan Taman Cinta Alquran atau TCA beserta perwakilan pemilik lahan dipertemukan dalam mediasi bersama jajaran pemerintah Kabupaten Barito Kuala Selasa kemarin (18/07/2023).
Sayangnya, mediasi tak dihadiri para petinggi di lingkungan Pemkab. Alhasil, upaya mediasi yang diharapkan menemukan solusi dan memberi kesempatan agar 600 peserta didik tetap melangsungkan proses pembelajaran tak menemukan titik terang.
“Tanggal 18 Juli ada pertemuan dihadiri oleh asisten, jadi pejabat yang bisa mengambil kebijakan tidak ada, dari mediasi itu tidak menemui kesepakatan,” terang Firdaus ketua Yayasan Taman Cinta Al-Quran.
Hal itu membuat bangunan sekolah berpotensi kembali digembok pemilik lahan sewaktu-waktu. Pihak yayasan mengaku masih khawatir dan was-was, hingga meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum selama proses persidangan masih bergulir di pengadilan.
Rencananya hanya satu gedung yang akan dibangun sekolah di komplek Grand Purnama, sesuai dengan kapasitas luasan lahan yang berasal dari hibah salah satu wali murid. Hanya saja pihak yayasan meminta waktu, lantaran relokasi 600 orang siswa tak bisa serta-merta langsung dilakukan karena jumlahnya yang cukup banyak.
“Ada tawaran dari pihak hanya mau memberikan satu gedung. Nah, menurut kami bagaimana mungkin 600 murid di satu Gedung,” ucap Firdaus.
Sementara, proses persidangan gugatan dari pihak yayasan yang seharusnya berlangsung pada Selasa pagi kemarin, masih menunggu sidang berikutnya dengan menghadirkan secara langsung pemilik dan pembuat perjanjian pinjam pakai. Diakui yayasan, upaya gugatan sendiri dilakukan bukan untuk mengambil alih lahan, melainkan hanya minta waktu agar proses pembelajaran bisa tetap dilaksanakan sementara proses pembangunan gedung baru masih akan dilakukan.
“Kami tetap ingin melihat tempat ini sebagaimana perjanjian disepakati sampai tahun 2029. Mudah-mudahan sebelum 2029 semua bisa dikosongkan, dikembalikan kepada pemilik lahan,” lanjutnya.
Tim Liputan