Hadapi Sidang Lanjutan MK, KPU Sodorkan Bukti Formulir Rekapitulasi

DUTA TV BANJARMASIN – Sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pemilu 2019, tiga laporan pelapor dari partai Berkarya, PKS, dan Demokrat, digelar di Mahkamah Konstitusi Jumat pekan lalu (12/07/2018).

Pada Rabu kemarin MK kembali menggelar sidang lanjutan dan mengakomodir dua perkara dari laporan partai Demokrat dan PKS, sementara partai Berkarya dihentikan lantaran tak dihadiri pihak pelapor.

Sidang lanjutan sendiri beragendakan pembacaan permohonan pemohon dan penyerahan alat bukti serta keterangan pihak terkait, perihal keliru hasil dari pengisian rekapitulasi di kabupaten HST dan perolehan internal partai Demokrat di pemilihan kota Banjarmasin.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji yang menghadiri sidang perdana di MK mengungkapkan, diagenda sidang lanjutan, penyelenggara KPU menyodorkan keterangan serta alat bukti berupa hasil rekapitulasi ditiap tingkatannya.

“Sidang pertama jumat pekan lalu, mendengarkan permohonan dari pemohon, dari Berkarya tidak dihadiri oleh kuasa hukumnya sehingga dianggap dihentikan, permohonan PKS selisih hasil pemilu di HST berkenaan dengan pengisian DPRD HST, pemohon sudah sampaikan pada 22 Mei, dari Demokrat terkait isian pemilihan di Banjarmasin, kuasa hukum mewakili Demokrat agar selisih hasil parpol antar internal, hari ini kawan-kawan hadir di Jakarta tanggal 17 Juli persiapkan jawaban berupa alat bukti, terserah MK yang putuskan apakah pungut ulang atau sudah cukup alat bukti KPU,” kata Sarmuji.

Pasca sidang penyelenggara pemilu menunggu kesimpulan hakim konstitusi apakah alat bukti dan keteran terkait sudah mencukupi untuk diputuskan, atau akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.

 

Reporter : Fadli Rizki