Banjarbaru, DUTA TV – Memperingati hari Kemerdekaan RI ke 77, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, menyerahkan remisi secara simbolis kepada 1554 warga binaan di Lapas Banjarbaru, Rabu (17/08/2022).
Pemberian remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.
Besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana.
Dari 1554 orang warga binaan yang menerima remisi dalam kegiatan kali ini, 1479 orang yang menerima RU I, dan 67 orang yang menerima RU II.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi mengatakan, bahwa pada tahun ini sebanyak 6.958 orang dan anak di Kalsel, yang memenuhi syarat dan menerima remisi umum yang diserahkan bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia.
Dari total 6.958 orang yang menerima remisi, ada sebanyak 255 warga binaan dan anak yang akan langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi hari ini adalah bukti bahwa Negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. Namun remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” ujar Lilik.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui amanatnya yang dibacakan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyampaikan, bahwa penyampaian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.
“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang dan bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” ucapnya.
Paman Birin juga berharap, untuk kedepannya agar tidak melakukan tindak pidana, sehingga bisa terbebas dari jerat hukum.
“Selain itu juga, tindak kriminal bisa kita minimalisir lagi,”
Selain itu, Kalapas Banjarbaru, Amico Balalembang mengungkapkan, dal remisi tahun ini, sesuai SK ada sebanyak 67 orang yang mendapat RU II.
“24 orang yang langsung bebas hari ini, dan 43 orang yang masih menjalani subside atau denda,” ungkap Amico.
“Untuk warga binaan yang menerima remisi tahun ini campuran, baik dari tindak pidana umum dan juga khusus,” pungkasnya.
Reporter : Zein Pahlevi