Geger TikTok Shop, Begini Sikap Kementerian Perdagangan

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang di Indonesia.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan social commerce termasuk TikTok Shop nanti akan diatur dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce. Jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas,” kata Isy di kantor Kemendag, Jumat (22/9).

Isy menjelaskan TikTok baru mendapatkan izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA) dari Kemendeg.

Namun, TikTok belum mendapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Isy mengatakan social commerce yang ingin beroperasi di Indonesia harus mendapatkan izin PMSE yang akan diatur dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020.

Menurut Isy, Permendag 50 Tahun 2020 akan mengatur sejumlah hal lain. Pertama, definisi yang jelas antara e-commerce dan social commerce. Kedua, melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di marketplace. Ketiga, positive list yang berisi barang diperbolehkan untuk diimpor. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

“Kemudian barang-barang yang dijual di marketplace harus memenuhi standar contohnya SNI” katanya.

Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.

Bahkan, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *