Facebook dkk Wajib  Daftar ke Pemerintah

DUTA TV – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tak hanya mengatur soal denda, namun tata cara pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Facebook dkk ke pemerintah pun akan dicantumkan.

“Di situ [PNPB] ada tentang tata kelola konten, tata kelola pendaftaran PSE. Tata kelolanya bagaimana cara mendaftarkan, apa saja syaratnya, PSE harus menyiapkan apa saja,” kata Ditjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (3/2).

Menyoal pendaftaran PSE, sebelumnya Kemenkominfo sempat menyebut akan memberikan tenggat satu tahun. Tenggat waktu dimulai dari disahkannya Peraturan Pemerintah soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019 pada 10 Oktober 2019. Artinya, pendaftaran berlangsung hingga 10 Oktober 2020.

Selain itu, Semuel mengatakan nominal denda yang akan tercantum di Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp500 juta hingga miliaran.

“Di permennya nanti ada tata kelola kapan kami [PSE] kena denda sekian. Bagi pembuat konten akan terkena pidana UU ITE. Kalau sanksi administrasi dikenakan kepada PSE yang melanggar, sanksi administrasi dari teguran, denda, sampai pemblokiran,” pungkas Semuel.

UU ITE sendiri telah direvisi pada 2016 lalu. Pada pasal 45A disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Definisi konten negatif sendiri ialah informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna.

Selain itu, konten negatif juga diartikan sebagai substansi yang mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Tak hanya itu, konten negatif yang dimaksud juga termasuk pengiriman ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi dan dapat diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, serta disimpan untuk didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja.

 

Sumber : cnnindonesia.com