DUTA TV MARTAPURA – Salah satu tiang yang dibangun PT. Excel sejak bulan Maret 2019, di salah satu perumahan di Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, yang ditengarai tidak mengantongi ijin.
Untuk mengungkapkan kasus itu, komisi I DPRD Banjar, memanggil pihak perusahaan guna mengkonfirmasi keberadaan tiang-tiang untuk jaringan seluler.
Dalam rapat hearing yang diketuai wakil ketua Saidan Fahmi, pihak perusahaan mengakui belum memproses ijin dengan dalih belum mengetahui proses permohonan ijin di kabupaten Banjar.
Menurut wakil ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi, pihaknya memanggil perusahaan tersebut guna mengurusi perijinannya karena ada restribusi yang harus dibayar ke kas daerah.
Pemasangan tiang operator seluler tanpa ijin seperti ini kerap terjadi dan tidak pernah ada tindakan tegas dari aparat pemerintah.
Reporter : Tarida Sitompul