Dua Tersangka Kasus Korupsi KONI Banjarmasin Segera Jalani Sidang
Banjarmasin, DUTA TV — Kejaksaan Negeri Banjarmasin memastikan berkas perkara kasus dugaan korupsi KONI Banjarmasin dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan 2 orang tersangka, yakni mantan sekretaris KONI Banjarmasin berinisial W serta JM sebagai ketua KONI Banjarmasin.
Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin Arif Ronaldi mengatakan, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Banjarmasin, namun keduanya kini tidak dilakukan penahanan.
Selain pertimbangan di atas Arif juga mengungkapkan, sesuai edaran kejagung nomor 5 tahun 2020 tentang penanganan perkara di masa pandemi yang memungkinkan tersangka tidak dilakukan penahanan badan.
“Tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan ada surat jaminan dari pak Wali kota dan Wakil Wali kota, sekarang sangat sulit kami untuk melakukan penahanan karena berumur 75 tahun,” ucap Arif Ronaldi Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin
Diketahui perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemko Banjarmasin, ini dibongkar oleh Dit Krimsus Polda Kalsel korupsi dana diduga terjadi saat persiapan dan pengiriman kontingen ke Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov 2017 di Tabalong, dengan pagu 14 miliar rupiah sedangkan kerugian negara berdasarkan perhitungan pihak terkait mencapai 3 miliar rupiah.
Selain Menyita Dokumen-Dokumen petugas juga menyita uang 300 Juta Rupiah Sebagai Barang Bukti.
Tim Liputan