Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan tindak pidana Korupsi Banjarmasin, menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa korupsi kredit kupedas BRI, unit Guntung Payung Martapura, Kalimantan Selatan.
Kedua terdakwa adalah, seorang ibu rumah tangga, Etna Agustiany dan mantan mantri di Kantor BRI unit Guntung Payung, Cabang Martapura, Richard Wylson Takaendengan.
Dalam persidangan keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 2,7 miliar rupiah.
Sementara dalam putusannya kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar 308 juta rupiah, jika tidak dibayar diganti selama 1 bulan penjara.
Diberitakan sebelumya, kasus perkara ini mengemuka setelah adanya pengajuan pinjaman dana pada Bank BRI, dalam program kredit kupedas tahun 2019 di Kantor BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura.
Dalam pemberian kredit itu diduga dilakukan melalui percaloan, topengan atau pihak ketiga. atas putusan itu, rencananya kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding.
Reporter : Mawardi