
Banjarmasin, DUTA TV — Penanganan kondisi Kota Banjarmasin yang saat ini sedang dalam darurat sampah dinilai perlu untuk memiliki payung hukum yang jelas dan bisa dimengerti oleh masyarakat serta ditegakkan oleh Satpol PP.
Terkait hal ini, pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin mendorong pihak Pemko untuk segera membuat draf dan permohonan terkait perda persampahan agar bisa segera diajukan untuk dibahas.
Pasalnya, raperda tentang persampahan ini masuk dalam Propemperda di tahun 2025 dan setidaknya harus dipercepat untuk direvisi agar peraturan terkait aturan dalam pembuangan sampah bisa segera dimengerti masyarakat.
“Kita juga berharap raperda tentang persampahan bisa segera diajukan karena masuk dalam prolegda tahun 2025. Kita berharap DLH bisa cepat membuat draf dan permohonan agar kita ajukan ke pimpinan untuk dibahas.” Kata Husaini, Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Kota Banjarmasin sendiri diketahui sudah memiliki perda terkait pengelolaan sampah, yakni Perda Nomor 21 Tahun 2011. Namun keberadaan perda saat ini dinilai kurang dipahami masyarakat dan sulit dilaksanakan.
Reporter : Ade Yanuar