BANJARMASIN, DUTA TV – Sebagai salah satu bentuk antisipasi dan persiapan dalam menghadapi wabah penyakit, pihak DPRD dan pemerintah kota Banjarmasin dalam hal ini Dinas Kesehatan, mulai mempersiapkan rancangan Perda.
Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD, pihak pansus dan dinas mulai menggodok Raperda penyelenggaraan wabah penyakit menular.
Perda ini nantinya diharapkan bisa menjadi payung hukum dan langkah pertama kota Banjarmasin dalam menghadapi serbuan wabah penyakit seperti Covid belum lama tadi.
Perda ini nantinya akan mengatur terkait keseluruhan hingga dana tak terduga, yang disiapkan di saat darurat wabah, dan bisa digunakan lebih dulu untuk melakukan penanagan tanpa harus menunggu dana pusat.
“Jadi disini mengatur semunya dan ada beberapa penyakit. Ini memang perlu sebagai persiapan dan jaga jaga kota Banjarmasin,” terang ketua Pansus, Mudah.
“Jadi ini sangat perlu, karena di sini mengatur semuanya dan kita dalam aturan ini sebagai persiapan dan jaga jaga. Dan bisa menggunakan dana yang sudah dialokasikan dulu tanpa menunggu pusat,” kata Ramadhan Kadinkes.
Sementara itu, pihak Pansus dan Pemko sudah menggodok 17 pasal dari 57 pasal yang akan terdapat didalam Perda dan diharapkan bisa cepat dirampungkan.
Reporter : Ade Yanuar