DJBC Kepri Musnahkan 532,9 Ton Bahan Peledak

 

Kepri, DUTA TV — Sebanyak 532,9 ton bahan peledak amonium nitrat di kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri) dimusnahkan, Rabu (09/09). Barang bukti hasil penindakan hukum yang ditangani Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri sejak tahun 2012 ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam lubang galian dan disiram air hingga larut selanjutnya ditimbun dengan tanah agar senyawa aktifnya hilang.

Kepala Kanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, sebelum dimusnahkan, barang bukti ini sempat dilelang,  namun dalam prosesnya mengalami kendala.

“Kendala tersebut yakni terkait adanya peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial,”ujar Agus.

Selain itu ia juga khawatir peristiwa ledakan di Beirut Lebanon yang dipicu meledaknya amonium nitrat akan terjadi di Karimun, apabila barang bukti yang selama ini dititipkan di gudang bea cukai tersebut tidak segera dimusnahkan.

Pemusnahan ini juga berdasarkan pernyataan Kejaksaan Tinggi Kepri mengenai barang bukti dari sepuluh perkara yang ditangani telah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.

Sumber : antaranews.com