Dit Narkoba Polda Kalsel Sita 20 Ribu Butir Obat Terlarang

Banjarmasin, DUTA TV — 20 ribu lebih obat obat terlarang atau obat masuk dalam daftar G, yang berhasil disita anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, dari tangan seorang pria berinisial MS.

Obat berwarna putih yang tidak memiliki merek ini disita dari rumah terduga, di Jalan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Selasa kemarin.

Obat ini diduga kerap disalahgunakan oleh masyarakat sebagai pengganti narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, menyebut obat tanpa merek itu dikemas dalam 50 bungkus dengan berat total 12.680 gram.

Terungkapnya kasus peredaran obat itu, bermula saat polisi mendapat informasi, terduga MS kerap dari memperjual belikan obat-obatan terlarang tersebut kepada masyarakat.

Meski begitu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel masih menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui pasti bahan yang terkandung dalam obat-obatan sejenis obat zenit tersebut.

Untuk saat ini, terduga dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2,undang-undang ri nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Namun jika hasil uji lab mengandung narkoba, polisi akan mengenakan pasal undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lebih berat.

Reporter : Mawardi