Tanah Laut, DUTA TV — Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut memberikan pelayanan tera ulang ke pasar-pasar yang ada di Tanah Laut. Kegiatan ini rutin digelar Diskopdag Tala setiap tahunnya. Implementasi kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 tahun 2018 Tentang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) yang wajib di tera/tera ulang.
Penyisiran pelayanan tera ulang sejak Bulan Juli Hingga Agustus 2021 dimulai dari Pasar Bati-Bati selanjutnya Pasar Kintap, Pasar Jorong, Pasar Kurau, Pasar Handil Babirik, Pasar Tanjung, Pasar Panyipatan, Pasar Gunung Makmur, Pasar Batu Ampar, Pasar Asam-Asam, Pasar Batakan, Pasar RTH Hasan Basri, dan terakhir di Pasar Ranggang.
Pelayanan tera/tera ulang dilakukan dua kali di setiap kecamatan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan yang diberikan serta dimaksudkan lebih banyak unit UTTP yang bisa ditera/tera ulang.
Sebanyak 6 Jenis UTTP yang telah dilayani oleh pihak Diskopdag Tanah Laut yaitu timbangan meja sebanyak 45 buah, timbangan pegas sebanyak 20 buah, timbangan elektronik sebanyak 20, takaran kering sebanyak 5, timbangan sensitimal 1 buah, dan dacin sebanyak 4 buah.
Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Kemetrologian Diskopdag Tanah Laut Nuzuli Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (26/8) menyampaikan bahwa UTTP yang telah di tera/tera ulang berlaku selama 1 tahun yang terhitung sejak dilakukan peneraan.
“Tahun 2020 kemarin kami melaksanakan kegiatan tera/tera ulang ini di Bulan Juli sampai dengan Agustus, jadi di tahun ini sama,” ujar Nuzuli Rahmat.
Ia juga menyampaikan rata-rata pedagang yang enggan menera UTTP disebabkan oleh kekhawatiran akan harga yang akan dibayarkan.
Reporter : Suhardadi