Dishub Batasi Angkutan Barang Masuk ke Banjarmasin

Banjarmasin, DUTA TV – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mulai membatasi angkutan barang yang masuk ke dalam kota sejak 24 Maret lalu hingga 8 April mendatang. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan menjaga kelancaran lalu lintas di dalam kota.

Dishub Kota Banjarmasin juga menerapkan pengawasan ketat di sejumlah titik perbatasan untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

Meski demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan, seperti angkutan bahan bakar, pakan ternak, dan bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat Banjarmasin.

Jika ditemukan ada angkutan barang yang tetap nekat melintas, petugas di pos perbatasan tak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada sopir.

“Pembatasan sudah kita berlakukan untuk angkutan barang. Namun ada yang kita kecualikan, yakni angkutan bahan pokok. Mereka masih diperbolehkan melintas, namun untuk angkutan barang lain selain itu tidak diperkenankan lagi. Yang pasti akan kita pantau dan awasi dari 6 posko pantau yang ada, di mana kita juga bekerja sama dengan petugas gabungan yang lain.” kata Jahri – Kabid Wasdal Dishub Kota Banjarmasin

Pembatasan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2025/1446 Hijriah.

Reporter : Zein Pahlevi