DUTA TV MARTAPURA – Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar menggelar operasi razia angkutan umum dengan target angkutan barang dan penumpang yang melebihi kapasitas maupun uji kir yang telah kadaluarsa pada Rabu (20/03) pagi.
Satu persatu angkutan umum ini diperiksa petugas dari dinas perhubungan kabupaten banjar, saat menggelar razia angkutan di jalan Ahmad Yani KM 40 Â atau di depan taman CBS Martapura.
Sejumlah mobil angkutan diperiksa petugas, baik pengecekan surat kelaikan jalan kondisi fisik angkutan penumpang maupun barang yang diangkut.
Razia ini sebagai langkah antisipasi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum.
“Kami ngecek kelaikan kendaraan bermotor khususnya angkutan orang barang karena apabila suratnya mati pasti sudah jatuh tempo 6 bulan tidak mengecek kelaikan,†kata  M Aidil Basith, Kepada  Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Banjar.
Dari pantauan, sebanyak 12 angkutan umum didapati melakukan pelanggaran dan mereka yang terbukti melanggar langsung diberikan sanksi berupa penilangan.
Â
Reporter : Fikri Izzudin Noor