Banjarbaru, DUTA TV — Dalam rangka akselerasi pemanfaatan data kependudukan di Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Kalsel telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
Penyusunan Pergub tersebut juga diangkat oleh Kepala Disdukcapil-KB Kalsel, Irfan Sayuti sebagai proyek perubahan dengan judul Kebijakan Teknis melalui Pergub untuk Pengembangan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Data Kependudukan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah Pergub tersebut sudah diterbitkan, ini sesuai dengan target jangka pendek yang kami buat dan sesuai dengan target saya selama bertugas disini, yakni untuk meningkatkan akselerasi pemanfaatan data kependudukan di lingkup pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota,” kata Irfan, Banjarbaru, Selasa (24/8/2021).
Irfan menuturkan, Pergub Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemanfaatan Data Kependudukan mencantumkan prosedur yang harus dilakukan oleh SKPD atau lembaga lain untuk mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan.
Berdasarkan Pergub tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh SKPD pemohon dalam mengajukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan, di antaranya nama pengguna, tujuan pemanfaatan data kependudukan, elemen data kependudukan yang akan diakses, metode akses, data balikan yang akan diberikan, dan jangka waktu perjanjian kerja sama.
“Pertama SKPD yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pemanfaatan data kepada Gubernur melalui Dinas Dukcapil Provinsi. Kemudian oleh Gubernur permohonan tersebut diajukan kembali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan penjelasan seperti yang saya sebutkan di atas tadi,” kata Irfan.
Jika sudah mendapat persetujuan balasan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akan dilakukan penandatanganan petunjuk teknis pemanfaatan data kependudukan.
Nantinya, data kependudukan bisa dimanfaatkan sebagai sarana verifikasi bantuan sosial ataupun kegiatan lainnya yang dapat memberikan sumbangsih untuk perubahan kesejahteraan masyarakat.
Sejauh ini, Irfan menyebutkan tiga SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mendapatkan akses data kependudukan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
“Masing-masing SKPD tersebut memiliki tujuan yang berbeda dalam memanfaatkan data kependudukan seperti Disnakertrans yang berkaitan dengan verifikasi NIK untuk pekerja migran, Kemudian DPMPTSP untuk verifikasi izin-izin yang masuk dinas tersebut, dan terakhir Disperkim untuk verifikasi bantuan rehabilitasi rumah bagi masyarakat kurang mampu di Kalsel,” jelas Irfan.
Irfan berharap, adanya hak akses data kependudukan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa memudahkan validitas data penduduk yang diberikan bantuan, sehingga tepat sasaran.
Irfan pun mengungkapkan, selama ini yang menjadi kendala dalam pemanfaatan data kependudukan adalah belum tersedianya fasilitas jaringan tertutup untuk koneksi antar SKPD dan Disdukcapil-KB.
“Kami sangat mengharapkan fasilitas jaringan komunikasi data tertutup tersebut dapat segera teratasi,” tukas Irfan. MC Kalsel/Jml