DUTA TV BANJARMASIN – Selain  di kecamatan Banjarmasin Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kota Banjarmasin juga melaksanakan kegiatan lanjutan sosialisasi layak anak di kecamatan Banjarmasin Tengah.
Yang menjadi parameter layak anak adalah hak sipil anak. Anak berhak memiliki akta lahir, dimana di setiap kelurahan harus mencapai target realisasi 100 persen.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung kota Banjarmasin menjadi kota layak anak dengan keberhasilan yang sudah dicapai.
Menurut Kepala Dinas P3A kota Banjarmasin, Iwan Fitriady, terdapat 30 hal yang menjadi hak sipil anak.
Sosialisasi dilakukan di 2 keluarhan, Antasan Besar dan Kelayan Luar. Berdasarkan data, anak yang memiliki akta lahir sudah mencapai 85 persen.
“Kami melaksanakan sosialisasi kelurahan layak anak di 2 kelurahan di Banjarmasin Tengah. Intinya data yang ada pada kami dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di 2 kelurahan ini angka kepemilikan akta kelahiran, untuk anak di Antasan  Besar sekitar 25 persen , Kelayan Luar sekitar 18 persen,â€ujar Iwan.
Kegiatan ini turut didukung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Agama dan Kementrian Agama kota Banjarmasin.
Tim Liputan