Dikbud Minta Pemda Awasi Sekolah yang PTM saat PPKM

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meminta pemerintah daerah mengawasi sekolah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar mencegah pembelajaran tatap muka (PTM).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Jumeri menanggapi temuan koalisi LaporCovid-19. Koalisi ini mencatat, banyak sekolah melanggar aturan PPKM terkait PTM.

“Kami akan tekankan kepada dinas pendidikan daerah untuk memperhatikan pelaksanaan PTM agar mengikuti Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri),” tutur Jumeri, Selasa (3/8).

Dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM, disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4.

Menurutnya, pelanggaran oleh sekolah ini dilakukan karena tidak sabar ingin melakukan PTM.

“Kami menyadari seluruh daerah ‘aslinya’ ingin segera PTM,” ucapnya.

Diketahui, pemerintah sudah mempersiapkan PTM yang seharusnya dimulai pada pertengahan Juli lalu di sebagian besar sekolah, termasuk di Jawa-Bali. Namun rencana ini dibatalkan karena kasus Covid-19 terus melonjak.

Organisasi relawan LaporCovid-19 mendapati beberapa sekolah tetap buka di wilayah tersebut. Sepanjang Juli, ada 29 laporan terkait sekolah yang menerapkan PTM dan melanggar protokol kesehatan atau sudah menjadi klaster.

Laporan tersebut datang dari Bogor, Sumedang, Bandung, Depok, Banyumas, DKI Jakarta, Bekasi, Banjarmasin, Makassar, Cimahi, Bali, Banten, dan Tangerang. Padahal wilayah tersebut sedang melaksanakan PPKM Level 4 dan 3.(cnni)