Diduga Aniaya dan Cabuli ‘Pacar’ Di Bawah Umur, M – E Dipolisikan

Banjarmasin, DUTA TV — Seorang pemuda berinisial M – E (19) warga Banjarmasin Utara, dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pencabulan terhadap remaja berusia 15 tahun pada Selasa lalu.

Hal itu berdasarkakn foto memar yang dialami korban yang dijadikan salah satu alat bukti dugaan penganiyaan dan pencabulan yang ditangani pihak Polsekta Banjarmasin Utara.

Dugaan penganiayaan dan pencabulan tersebut diduga sudah berlangsung selama beberapa bulan, namun korban baru berani mengungkapkan hal tersebut ke pihak keluarga, pada 11 Mei kemarin, hingga kasus bergulir kemeja penyidik kepolisian.

Selain diduga melakukan penganiayaan dan pencabulan, pelaku juga diduga melakukan mengancam untuk menyebarkan video vulgar.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi saat dihubungi via telepon membenarkan kejadian tersebut.

“saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diamankan di kediamannya pada rabu 12 mei lalu, atau sehari pasca dugaan penganiayaan”, Katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 81 dan 80 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014, terkait penganiayaan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.

Reporter : Zein Pahlevi

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *