DUTA TV BANJARMASIN – Selain kewajiban melaksanakan ibadah puasa selama sebulan, umat Muslim juga wajib menunaikan pembayaran Zakat baik Zakat harta maupun Zakat Fitrah yang paling lambat dibayarkan jelang satu Syawal nanti.
Namun pada Ramadan tahun ini yang berbarengan dengan musibah pandemi Covid-19 membuat tata cara pengumpulan Zakat bagi pembayar Zakat diatur sedemikian rupa agar tidak menjadi pusat penyebaran virus mematikan tersebut.
Saat ini lembaga pengumpul Zakat Baznas provinsi Kalsel tak lagi membuka counter layananan secara konvensional tetapi pelayanan Muzzaki saat ini diganti melalui jaringan online.
“Kita kan disuruh di rumah, jadi kami tiadakan counter Zakat tetapi kita siapkan semudah mungkin dengan layanan online, nah ini bisa melalui moblie banking, lay Trf Zakat, rekening biasa, isi form di Website, mau di rumah ada juga layanan jemput Zakat, jadi semua layanan OL, Mal, Fitrah termasuk Fidyah,” jelas Saddam Nurhidayat Wakil Ketua Pelaksana.
Cara pemenuhan Zakat Fitrah juga dilayani dalam konversi bentuk uang tunai dan di Baznas Kalsel juga ditetapkan nominal 45 ribu rupiah perjiwa dan penyaluran bisa ditransfer melalui bank yang bekerjasama dengan Baznas Kalsel.
Namun pelaksanaan ibadah wajib rukun Islam keempat ini sudah sesuai tuntutan syariat Islam sehingga warga Muslim bisa tenang dan aman beribadah di rumah saja dengan harapan pandemi Covid-19 cepat berakhir.
Reporter: Fadli Rizki – Zein Pahlevi