Tanah Bumbu, DUTA TV – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berikan penjelasan kepada guru yang masuk dalam program Sertifikasi Guru.
Saat ini, satu bulan sertifikasi guru belum terbayarkan karena ada kekurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
“Tidak benar bila Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Bumbu melakukan ketidakpatuhan dan ketidaktaatan dalam membayar tunjangan sertifikasi guru tahun 2020,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Latif.
Belum dibayarnya Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan sertifikasi guru untuk bulan Desember tahun 2020, karena memang dana transfer dari pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu kurang.
Ini mengakibatkan Tunjangan Profesi Guru pada Triwulan 4 hanya dibayar 2 bulan saja. Sehingga ini bukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanbu.
“Sisa yang 1 bulan akan menjadi Cary over ditahun 2021 setelah rekon dengan Kementerian dan keluar SK Penetapan dari Kemendikbud untuk guru yang jumlahnya 1.278 guru dengan jumlah dana sebesar Rp 4.908.736.500,” sebut Abdul Latif.
Sebab itu, para guru tidak perlu resah dan mengeluh , karena ketika dana tersebut sudah ditransfer oleh Kemendikbud , maka akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan.
Dan hal ini sudah disampaikan kepada para Kepala TK, SD dan SMP se Tanah Bumbu melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : B/424.2/1443/Disdikbud.Sek2//XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Plt. Kadisdikbud Tanbu, Drs Abdul Latif.
“Ini terjadi terjadi di Dinas Pendidikan se Kalsel, Disdik Provinsi Kalsel bahkan sebagian besar Kabupaten Kota secara Nasional. Bukan hanya di Kabupaten Tanah Bumbu saja,” tandasnya. (rel)