Tren Cyber Bullying di Negara “BERFLOWER”

Era globalisasi, kemajuan teknologi dan sosial media kini semakin mempengaruhi tingkah laku dari masyarakat Indonesia. Pengaruh dari sosial media begitu berperan dalam kehidupan di dunia maya. Terlebih kaum millenial yang sebagian masih labil dan masih belum mampu mengendalikan emosi.

Apakah anda merupakan salah satu pengguna sosial media? Jika iya, pernahkah anda dalam menggunakan sosial media menuliskan beberapa komentar atau sekedar sebagai pembaca saja? Kehidupan dunia maya seseorang terkadang berbanding terbalik dengan kehidupan nyatanya, adapula yang tetap sama dalam kehidupan dunia maya dan dunia nyata.

“Halahhh, dasar pansos!”
“Artis ini suka sekali cari sensasi, payah”
“Udah hatinya jelek, suka ngegas”
“Ayo berantem mas mbak! saya suka”

Beragam komentar pedas seperti yang saya contohkan diatas sering kita temukan saat membaca komentar dari beberapa akun misalnya Instagram atau YouTube. Dengan mudahnya netizen memberikan komentar membuat mereka menyampaikan ekspresi yang mereka miliki tanpa berpikir ulang.

Tentulah banyak hal yang harus dipikirkan secara matang, entah berulang kali atau benar-benar terencana dengan bertanya kembali kepada diri sendiri “apakah yang akan saya tulis ini membawa kebaikan atau hanya akan membawa keburukan bagi diri saya sendiri ataupun juga orang lain?”. Ketika seseorang menggunakan sosial media banyak cara yang bisa dia praktikkan, tak sedikit dari mereka yang menggunakan ‘topeng’ atau akun palsu hanya untuk melancarkan kata-kata pedas dan menghina, ujaran kebencian dan merasa dirinyalah yang tidak pernah salah.

Cyber Bullying atau intimidasi dunia maya memiliki dampak yang besar bagi korban. Walaupun kata-kata yang digunakan dimaksudkan untuk mengkritisi, namun ketika kritik yang disampaikan kemudian dishare di media sosial tentulah akan menjatuhkan dan membuat korban merasa malu, tertekan, depresi, sedih dan marah bahkan bisa membuat si korban berpikir untuk mengakhiri hidupnya.

Tidak sedikit pelaku cyber bullying yang harus merasakan dinginnya jeruji besi karena jari jemarinya. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik disebutkan dan perubahannya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oh, bukan hanya itu, ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pencemaran nama baik di media sosial adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Bisa kita ambil contoh beberapa kasus ujaran kebencian, bullying dengan menghina orang lain yang menimpa sejumlah selebriti di tanah air. Dengan mudahnya si pembully melontarkan komentar-komentar negatif dan menghina tanpa memikirkan Hal yang bisa saja terjadi, pada saat pihak yang merasa dirugikan melanjutkan proses hukum, si pembully malah ketar-ketir meminta maaf dan tertunduk malu dihadapan media atau kamera sosial media.

Netizen, mari kita berhati-hati dalam menggunakan jari jemari Kita di sosial media. Jangan sampai apa yang Kita tulis membuat kita terkena masalah hukum dan kemudian membuat kita menjadi musuh masyarakat. Jadilah netizen yang cerdas sebelum memberikan komentar tanpa menyakiti atau mempermalukan orang lain. Bayangkan, bagaimana rasanya jika anda yang ada diposisi mereka. Salam damai Bangsa Indonesia ♥️♥️♥️

 

Penulis: May Sarrah