Banjarmasin, DUTA TV — Persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten HSU tahun anggaran 2021-2022, atas terdakwa marhaini selaku Direktur CV Hanamas, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, kembali digelar pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin, Rabu siang(12/01).
Dalam persidangan jaksa penuntut umum menghadirkan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dan Plt kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU, Maliki.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, terkait fee proyek yang diserahkan kedua terdakwa, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid, membantahnya.
Bahkan adanya penyerahan uang dari Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU, Maliki dinyatakan Abdul Latief itu hanya sekedar uang titipan.
Sementara hakim ketua, Jamser Simanjuntak sempat menegur Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid, untuk memberikan keterangan sebenar benarnya dan sesuai fakta karena kesaksiannya bertolak belakang dengan keterangan saksi lainnya.
Sementara jaksa KPK, Tito Jaelani mengatakan jika bantahan Abdul Wahid itu tidak berkesesuaian dengan saksi lain maka ada konsekuensinya.
Rencananya minggu depan persidangan ini akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau pemeriksaan terdakwa sendiri.
Reporter : Mawardi